Monday, March 30, 2009

MEMILIH UNTUK TIDAK MEMILIH

Beberapa waktu yang lalu anda tentu tau bahwa MUI mengeluarkan keputusan haram yang kontroversial, yang pertama yaitu rokok. Hal kedua yang difatwai haram adalah Golput. Hal ini memang juga kontroversial. Seingat simbah ketika terjadi pertentangan antara dua kubu dalam tubuh mukminin, yakni Khalifah Ali r.a dan Muawiyah r.a, ada salah seorang sahabat yang sama sekali tak memilih dan berpihak pada salah satu dari 2 kubu itu. Kalau tidak salah beliau adalah Abdullah bin Umar r.a yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Umar r.a. Salah satu alasan beliau tidak ikut di antara 2 kubu yang ada adalah karena tidak ingin pedangnya menumpahkan darah muslimin. Maka beliau memilih memisahi dari 2 kubu itu. Simbah gak tahu apakah langkah ini bisa disebut sebagai golput atau tidak. Namun dengan alasan yang syar'i beliau memilih untuk tidak memilih. Coba sekarang kita tarik ke Abad Plu Manuk ini. Adakah alasan syar'i yang bisa membolehkan seseorang untuk Golput? (www.pitutur.net)

design by :
Gank Cepex Raya
chat mig33: nantowow
@ AMPUH 2008-2010
Support
mr. kendhin